REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyikapi wacana kebijakan seharian belajar di sekolah (full day school) untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
"Penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud (kementerian pendidikan dan kebudayaan), tentu harus disikapi sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional," kata Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, Selasa (9/8).
Kendati menyambut positif, politisi Partai Demokrat itu mengingatkan pemerintah mencermati sejumlah hal ihwal penerapan seharian sekolah.
Pertama, full day school harus ada landasan hukumnya. Maksudnya, kebijakan tersebut harus ditinjau, apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas.
Dia mengatakan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan. Serta, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan. Isinya, menetapkan alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.
"Tentunya kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada, karena SNP merupakan kriteria atau standar minimal penyelenggaran pendidikan di Indonesia," kata Teuku Riefky.
Ia mengingatkan, saat ini masih banyak pekerjaan rumah dari Kemendikbud yang belum terpenuhi dari standar minimal tersebut. Seperti, ia menjabarkan, ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya. Hal-hal tersebut, berkaitan dengan ketersediaan anggaran.
Teuku Riefky berujar, Komisi X DPR RI mendorong semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Namun, ia meminta pemerintah memperhitungkan langkah-langkah tersebut secara matang. Termasuk, membahasnya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.