Fadli Zon Pimpin Pertemuan Internasional GOPAC

Senin , 22 Aug 2016, 16:13 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengikuti pertemuan dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengikuti pertemuan dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin pertemuan Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), di Nusantara III DPR RI, Senin (22/8). GOPAC merupakan satu-satunya organisasi jaringan anggota parlemen internasional yang fokus pada isu-isu anti korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakkan supremasi hukum secara internasional.

Pertemuan ini digelar untuk memperkenalkan keanggotan GOPAC Indonesia dan koordinasi berbagai kegiatan yang termasuk dalam agenda GOPAC Indonesia. Fadli mengatakan, GOPAC sudah dibentuk di DPR pada periode lalu dan saat ini sedang diperbaharui GOPAC Nasional chapter baru.

"Karena sekarang sudah ada sekitar 57 anggota yang sudah terdaftar, anggota parlemen aktif, dan  GOPAC ini anggotanya juga diluar parlemen, mantan anggota parlemen dan juga DPD," kata Fadli Zon, usai rapat GOPAC, Senin (22/8).

Melalui kegiatan GOPAC, Fadli berharap akan adanya upaya-upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terjadi di wilayah parlemen dan juga di kegiatan-kegiatan parlemen. Kalau di lembaga legislatif, kata dia, biasanya dilakukan oleh oknum.

Sebenarnya, DPR juga ingin mengurangi praktek-praktek korupsi. Sebetulnya, korupsi tidak hanya terjadi di lembaga legislatif, tapi juga dilembaga eksekutif yang bahkan lebih banyak, begitu juga di lembaga Yudikatif.

"Karena di eksekutif itu pengguna anggaran. Legislatif ini kan bukan pengguna anggaran. Ya diseluruh linilah kita harus membereskan," papar Fadli.

Program GOPAC tersebar di lima area kerja yang menjadi bagian Global Task Force (GTF), yakni Anti Pencucian Uang, Konvensi Anti Korupsi PBB  (UNCAC), Pengawasan oleh Parlemen, Etika dan Perilaku Parlemen, dan Partisipasi Masyarakat.

Salah satu usulan program kerja GOPAC yakni potensi kolaborasi program dan kegiatan kerja sama baik nasional dan internasional terkait isu-isu anti-korupsi dengan KPK.

KPK telah menginformasikan putaran kedua review kepatuhan nasional terhadap UNCAC yang berjalan mulai 2016 (untuk UNCAC Bab Pencegahan dan Bab Pemulihan Aset). Akan ada kegiatan bersama di KPK dengan mengundang DPR dan GOPAC Indonesia untuk diskusi dalam isu pencegahan dan pemulihan asset.

KPK juga menginformasikan telah menyelesaikan siklus pertama review UNCAC yang menghasilkan sejumlah rekomendasi internasional untuk Indonesia yang harus ditindaklanjuti.

Anggota DPR yang tergabung dalam GOPAC yakni Rufinus Hutauruk (Hanura), Mukhtar Tompo (Hanura), Andreas Eddy Susetyo (PDI-P), Ferry Kase (Komisi X), Bambang Sutrisno (Golkar), Nurhayati Komisi V (PPP), Arief Suditomo (Hanura), Joni Indrawan (Hanura) Komisi IX, Ledia Hanifa (PKS), Rahayu Saraswati (Gerindra) Komisi VIII, Biem Benyamin Komisi XI (Gerindra), Abdul Latief Komisi XI (PKB), Hamdani (Nasdem), Melani Suharli (Demokrat).