REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengusulkan agar daerah bisa mengusulkan anggaran untuk E-KTP melalui APBD. Hal ini dilakukan jika pemerintah tidak bisa membiayai pembuatan e-KTP dengan APBN yang sangat terbatas. Dalam penyusunan APBD tahun ini, beberapa daerah sudah mulai menganggarkan untuk keperluan terkait E KTP.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Achmad Reza Patria kepada pers sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/8). Menurut Pimpinan Komisi dari Fraksi Gerindra ini, seharusnya pembuatan e-KTP sudah selesai pada 2004 yang lalu. Dan sekarang terkait dengan pembahasan UU Pemilu, bahwa E KTP harus selesai 2019 pada saat Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden. Pemerintah memberi batasan tanggal 30 September tahun ini semua masyarakat melakukan rekam di kecamatan atau dukcapil di setiap Kabupaten.
Ia tak menampik ada beberapa masalah seperti kekurangan blanko bulan ini sudah diatasi oleh pemerintah pusat. Kemudian juga kekurangan perangkat keras seperti kertas printer tinta dan monitor. “Kami berharap 22 juta masyarakat yang belum memiliki KTP bisa merekam dalam 1-2 bulan ke depan,” harapnya.
Reza Patria mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Kemendagri, bahwa tanggal 30 September adalah batas untuk memacu masyarakat untuk mendaftar. Meski demikian, tidak ada hak-hak yang hilang dari warga negara apabila sampai tanggal 30 belum mendaftar.
Dia mengharapkan dengan batas waktu tanggal 30 September tersebut dapat mendorong seluruh masyarakat yang belum merekam data di Kabupaten atau Kecamatan dapat segera merekam. “Harapan kami memang dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh 22 juta warga bisa segera merekam, kecuali beberapa masyarakat yang di luar negeri seperti TKI, yang sakit dan halangan lainnya,” kata dia.