REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menurunkan biaya interkoneksi telepon seluler sebesar 26 Persen. Rencana penurunan biaya interkoneksi ini akan diterapkan mulai 1 September 2016.
Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016. Di dalamnya berisi penurunan tarif interkoneksi sebesar 26 persen menjadi Rp 204 bagi semua operator di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi. "Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," katanya, Rabu, (24/8).
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Evita Nurhanty mengatakan, berdasarkan masukan-masukan informasi yang diterimanya, Menteri Komunikasi dan Informatika dinilai menentukan penurunan biaya interkoneksi dengan tidak melibatkan operator seluler.