DPR Ingin Pengebom Gereja Jalani Proses Hukum Sesuai Umur

Senin , 29 Aug 2016, 10:30 WIB
Anggota Brimob Polri melakukan penjagaan di halaman Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pascaperistiwa teror bom di gereja tersebut di Medan, Sumatra Utara, Minggu (28/8).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Anggota Brimob Polri melakukan penjagaan di halaman Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pascaperistiwa teror bom di gereja tersebut di Medan, Sumatra Utara, Minggu (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani berharap proses hukum yang dilakukan pada pelaku teror bom di gereja Katolik Statis Santa Yosep Jl Dr Mansyur, Medan Selayang sesuai usia pelaku. Artinya, jika pelaku terbilang masih anak-anak, maka sistem peradilan yang dijalaninya pun harus sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak.

"Kalau pelaku masih dibawah 18 tahun, maka berlakulah ketentuan-ketentuan sistem peradilan pidana anak. Juga berlaku ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Anak," kata Asrul saat dihubungi Republika, Senin (29/8).

Politikus PPP itu berpendapat, hak anak harus tetap dihormati sesuai apa yeng terdapat dalam UU Perlindungan Anak. Meskipun, kejahatan yang dilakukan pelaku, terbilang kejahatan terorisme yang termasuk kejahatan luar biasa.

"(UU Perlindungan Anak) itu harus dihormati apapun bentuk tindak pidana yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan," ucap Asrul.

Sebelumnya, percobaan bom bunuh diri terjadi di gereja Katolik Statis Santa Yosep di Jl Dr Mansyur, Medan, Ahad (28/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Selain itu, pelaku juga melakukan penyerangan terhadap pastor Albert S Pandingan (60) yang sedang berkhotbah di gereja tersebut.