REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertahannya 177 calon jamaah haji (Calhaj) Indonesia di Filipina karena diduga menggunakan paspor palsu merupakan kasus yang mendapatkan perhatian. Mereka diduga menjadi korban dari sindikat perjalanan haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi diduga melibatkan biro perjalanan haji yang sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"Nanti akan ditanyakan pengawasan saat rapat kerja dengan Menteri Agama," ujar Ali saat dihubungi Republika, Senin (29/8).
Siang ini, Komisi VIII akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Agama. Salah satu topik pembahasan tentang kasus 177 Calhaj. Ali mengatakan, secara aspek hukum, jika terbukti terdapat biro perjalanan haji resmi yang terlibat harus ditindak tegas. Pencabutan izin maupun proses secara hukum perlu diberikan kepada mereka yang melanggar.
"Masak tega, disangkanya Allah tidak paham. Masak ibadah haji dipermainkan begitu," kata Ali.