Kemendikbud Diminta Perbaharui Data Jumlah Guru Penerima TPG

Selasa , 30 Aug 2016, 12:06 WIB
Guru mengajar
Guru mengajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperbaharui data jumlah guru yang berhak mendapakan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mengingat Kementerian Keuangan akan memangkas kelebihan anggaran tersebut.

Hal itu disampaikan Fikri bahwa kelebihan anggaran TPG di daerah yang berjumlah hingga 23,3 Triliun rupiah akan segera dipangkas. “Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” jelas Fikri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Diketahui, pada 1 Juli 2016, Sekjen Kemendikbud mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan. Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Atas dasar itu, jika pun terjadi pemotongan anggaran, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut. “Jangan sampai para guru menjadi terdzalimi,” jelas Fikri.