DPR Minta Pemerintah Evaluasi Peraturan Apotek Rakyat

Rabu , 14 Sep 2016, 13:46 WIB
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang menjadi payung hukum berdirinya apotek rakyat. Permintaan DPR ini menyusul terungkapnya sejumlah apotek rakyat yang ditutup karena menjual obat palsu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, keberadaan apotek rakyat telah menjadi dilema. Di satu sisi, apotek rakyat menyediakan obat murah yang terjangkau oleh masyarakat kecil. Namun, di lain sisi, apotek tersebut minim pengawasan sehingga dapat dengan mudahnya dijadikan sebagai tempat mengedarkan obat palsu.

"Karena itu Permenkesnya perlu dievaluasi. Kalau pun apotek rakyat dibolehkan beroperasi, namun harus diteguhkan pola pengawasannya," kata Saleh, melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (14/9).

Lebih dari itu, sambung dia, Permenkes 284 juga mendesak untuk segera dievaluasi karena tak lagi relevan dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah mengalami revisi. Saleh menjelaskan, Permenkes tentang apotek rakyat masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992. Sementara, Undang-Undang kesehatan telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

"Permenkesnya harus dibaca dan dievaluasi lagi. Semangatnya harus sejalan dengan aturan baru tersebut," kata politikus yang mewakili fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN) tersebut.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pada Selasa (13/9) lalu, mengakui keberadaan sejumlah apotek yang beroperasi tak sesuai standar. Dia mengatakan, idealnya, setiap apotek memiliki apoteker. Karenanya, menurut Nila, ke depan akan ada aturan yang lebih ketat untuk mengatur standarisasi apotek.

"Apotek rakyat itu kalau tidak punya apoteker atau naik menjadi apotek yang benar, mereka harus tutup. Atau dia kembali ke toko obat, tapi dengan batasan obat yang dijual tidak boleh obat-obat yang tidak diperkenankan," kata Nila.