REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengingatkan peneguhan status Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia harus sesuai prosedur hukum karena hal tersebut akan menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.
"Orang yang sudah pernah menjadi warga negara lain perlu dicek dulu apakah ada jaminan kewarganegaraan Amerika sudah sah dicabut sehingga tidak muncul masalah baru," kata dia di Padang, Rabu (14/9).
Ia menyampaikan hal itu usai Dialog Kejayaan Bangsa dengan tema "Membangun Kemandirian Politik Menuju Indonesia Bermartabat" dalam rangkaian Temu Alumni dan Kongres V Ikatan Keluarga Alumni Universitas Andalas (Unand).
Menurut dia pencabutan status Arcandra sebagai warga negara Amerika Serikat harus dibuktikan dalam bentuk dokumen. Terkait adanya wacana Arcandra diangkat kembali oleh Presiden sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ia mengemukakan semua itu adalah hak prerogatif presiden.
"Namun pastikan semua sudah sesuai prosedur dan asas hukum agar tidak muncul masalah baru," tambahnya.
Pada sisi lain pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sudah tepat.
Alasannya, secara hukum, Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkannya dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan, kata dia.
Menurutnya keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut oleh UU Kewarganegaraan UU nomor 2 Tahun 2006.
Karena, secara hukum Arcandra belum resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak tepat diberlakukan aturan tentang naturalisasi atau permohon menjadi warga negara Indonesia yang mensyaratkan harus tinggal selama lima tahun di Indonesia, ujarnya.
Selain itu ia menilai pemerintah tidak punya pilihan lain selain meneguhkan kewarganegaraan Arcandra karena sejak 15 Agustus 2016, sudah tidak lagi memegang paspor Amerika Serikat. Aturan yang berlaku di Amerika Serikat menyatakan seseorang warga kehilangan kewarganegaraann bila menjadi pejabat tinggi di negara lain.