REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melanjutkan kembali reklamasi Teluk Jakarta. Ini karena dapat berakibat kerusakan lingkungan yang parah. Akmal juga meminta Luhut memberikan seluruh kajian terkait keputusan melanjutkan reklamasi.
"Kami meminta kepada Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI untuk mengumumkan hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta agar masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi tersebut," ujar Akmal Pasluddin, Senin (19/9).
Menurutnya, reklamasi itu diperkuat dengan minim transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian, agar masyarakat dapat menilai kelayakan dari kebijakan yang pernah dibatalkan oleh mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan oleh DPR dan pemerintah saat ini statusnya belum dicabut.
Selain itu, katanya lagi, hasil banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G hingga kini proses hukumnya masih belum selesai. "Pada 18 April lalu, saya sudah menyampaikan kepada Menko Maritim Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi, saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen," ujar Akmal.
Ia menegaskan pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, yaitu mengendalikan air laut yang mengakibatkan abrasi pantai atau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman. Reklamasi dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan dan pengeringan lahan.