REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengembalian biaya operasi (cost recovery) sebesar 10,44 miliar dolar AS. Jumlah tersebut sama dengan yang diajukan pemerintah untuk dimasukkan dalam asumsi dasar RAPBN 2017.
"Komisi VII menyetujui cost recovery 10,44 miliar dolar AS. Struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui pada RDP berikutnya dengan SKK Migas dan sesuai dengan penyampaian WP&B (Rencana Kerja dan Anggaran)," kata Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi, dalam rapat kerja di ruang rapat KVII, Jakarta, Kamis (22/9).
Pelaksana Tugas (PLT) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil pembahasan dengan sejumlah pihak terkait. Antara lain SKK Migas, Wakil Kementerian Keuangan, dan tim pengawas.
"Sudah dibicarakan bagaimana melakukan penghematan sehingga cost recovery dipotong. Kami ga mau lari dari 10,44 miliar dolar AS," kata dia.
Luhut berpendapat angka tersebut masih bisa ditekan lagi. Ia meminta SKK Migas menjalin kerjasama dengan konsultan independen dalam kaitan dengan penghitungan.