DPR Pertanyakan Alasan Mendag Izinkan Gula Rafinasi Dijual di Pasar

Selasa , 27 Sep 2016, 13:06 WIB
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Alfauzi mengatakan akan segera meminta penjelasan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito melepas gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Dia menilai kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito memberikan ijin perusahaan gula rafinasi untuk menjual di pasar konsumsi telah melanggar regulasi. Regulasi yang dilanggar adalah Permendag nomor : 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor gula.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 9 ayat 2 menyebutkan, gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri. Gula rafinasi dilarang untuk diperdagangkan ke pasar didalam negeri.

Selain itu, juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi pasal 3. "Gula kristal rafinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran," kata Farid, dalam keterangan persnya, Selasa (27/9).

Sebelumnya, pada Senin (26/9), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk menekan harga gula tersebut pemerintah akan memperbolehkan perusahaan gula rafinasi untuk menjual untuk pasar konsumsi. Syaratnya, harga gula Rp 12.500 per kilogram (kg).

Menurutnya, jika Mendag memberikan ijin gula rafinasi ke pasar konsumsi justru berimbas pada tingkat ketergantungan impor gula yang semakin tinggi. Ia menyatakan ini sangat bertentangan dengan agenda pemerintah yang berusaha merealisasikan program kedaulatan pangan.

Anggota DPR Fraksi Hanura tersebut menjelaskan, yang dimaksud industri pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu dan lainnya, yang menggunakan gula kristal rafinasi sebagai bahan baku.

Sementara itu, Panja Gula tengah bekerja untuk menelusuri proses dan berbagai pengaturan kuota impor gula. Secepatnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Dirjen Agro Industri Kemen Industri.