REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan salah satu eveluasi terpenting periode pertama amnesti pajak adalah masalah pelebaran bidang. Ia menilai, pada periode kedua dan ketiga pemerintah harus menyusuri bidang profesi sebagai peserta tax amnesty.
Misbakhun mengatakan pada peride kedua dan ketiga nanti pemerintah harus menggencarkan sosialisasi pada kelompok usaha menengah dan kecil. Ia menilai partisipasi kelompok usaha kecil menengah (UKM) pada periode pertama masih rendah disebabkan sosialisasi yang dilakukan pemerintah pada segmen ini masih belum gencar.
"Sosialisasinya harus terus di jalankan. Sosialisasi ini penting karena banyak masyarakat yang belum paham soal tax amnesty, contoh termasuk petugas pajaknya di lapangan. Masih ada beberapa pelaku UMKM dengan aset di bawah Rp 10 miliar, omset mereka di bawah Rp 4,8 miliar, gak dikenakan 0,5 persen," ujar Misbakhun ketika dihubungi Republika, Ahad (2/10).
Ia mengatakan pada periode pertama saja sebenarnya efektifnya baru bulan September. Itu pun baru tiga minggu terakhir, Juli dan Agustus banyak digunakan pemerintah untuk melakukan sosialisasi.