DPR Minta Penegak Hukum Tuntaskan Vaksin Palsu

Jumat , 07 Oct 2016, 09:18 WIB
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung agar cepat menuntaskan kasus vaksin palsu. Ini karena dari 25 tersangka, maka baru tiga berkas tersangka yang lengkap.

"Dari awal sebenarnya kami sudah mendesak, kasus ini harus diproses sampai selesai," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Kamis (7/10).

Saleh Partaonan Daulay mengatakan, proses tersebut tetap harus berjalan sesuai undang-undang yang mengatur dan lebih baik menunggu prosesnya. Politikus PAN itu mengatakan, DPR akan terus mengawasi proses tersebut misalnya beberapa kali Komisi IX DPR juga sudah memanggil pejabat kementerian kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Polri.

Kejagung menyatakan berkas tiga tersangka pelaku vaksin palsu atas nama, Sutarman bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza telah lengkap alias P21. Sebelumnya berkas 25 jaringan vaksin palsu ini, sempat mandek di Kejagung karena dinyatakan belum lengkap. Kejaksaan Agung ingin berkas dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.

"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar dipecah atau split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Agung Setya.

Sumber : antara