DPR Setujui Ratifikasi Persetujuan Paris

Selasa , 18 Oct 2016, 15:57 WIB
Antisipasi perubahan iklim
Foto: ILS
Antisipasi perubahan iklim

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Sebanyak 10 fraksi di DPR menyatakan setuju pengesahan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Senin (17/10) mengatakan dengan diundangkannya RUU Persetujuan Paris tentang Perubahan Iklim ini, Indonesia menjadi negara yang akan memperoleh banyak manfaat antara lain penguatan terhadap komitmen nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi.

Indonesia juga dapat berperan serta dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan terkait Persetujuan Paris, termasuk dalam pengembangan modalitas, prosedur dan pedoman pelaksanaan Persetujuan Paris. Pada konteks nasional, menurut dia, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28 H bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada saat akhir rapat kerja, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu meminta kepada wakil masing-masing fraksi dan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menandatangani naskah RUU tentang Persetujuan Paris mengenai perubahan iklim tersebut. Berdasarkan pendapat akhir mini fraksi di Komisi VII DPR RI pada raker dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pejabat Eselon I Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, semua fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Dengan disetujuinya ratifikasi Persetujuan Paris hasil Conference of Parties (COP) 21 artinya pengesahan ratifikasi tinggal menunggu Penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Sumber : antara