REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (17/10). Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi Undang-undang ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan MK. Di antaranya yakni tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.
Wakil Ketua DPR sebagai pimpinan sidang Agus Hermanto mengatakan dalam RUU ini, sanksi pidana penjara juga diturunkan dari 6 tahun, menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak yakni Rp750 juta. Dengan disetujuinya revisi ini, Agus berharap Undang-undang tentang ITE menjadi lebih baik dan adil.
Sementara itu, pimpinan Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan pihaknya bersama pemerintah telahmenyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya adalah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam undang-undang tersebut.
"Maka dari itu pemerintah berhak melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," ujar dia.