DPR Desak Kemendes Perhatikan Rekrutmen Pendamping Desa

Senin , 31 Oct 2016, 12:53 WIB
Mahasiswa di Jambi tolak pengistimewaan dalam proses rekruitmen calon pendamping desa
Mahasiswa di Jambi tolak pengistimewaan dalam proses rekruitmen calon pendamping desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Muhamad Sarmuji mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) kembali memperhatikan sistem rekrutmen pendamping desa. Hal itu dianggap penting lantaran pendamping desa bersentuhan langsung dengan kepala daerah dalam pengelolaan dana desa.

"Kita berharap pendamping bisa mendampingi perangkat desa, bisa menggunakan dana desa dengan benar bahkan optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi dua kali pertemuan ini kepala desa mengeluhkan pendamping desa yang kurang kompeten, tidak sesuai kualifikasi," ujar Sarmuji dalam keterangan tertulisnya, Ahad (30/10).

Dia mendesak agar Kementerian PDT melihat kembali proses rekrutmen pendamping desa sesuai dengan kualifikasinya. "Kalau sudah sesuai, kita minta kapasitasnya untuk di upgrade, sesuai dengan kebutuhan desa dalam membangun desa sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau ini tak diselesaikan akan menjadi masalah besar," ucap dia.

Sarmuji juga menekankan agar kepala desa dalam mengiplementasikan dana desa sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Hal ini dinilai penting, agar tidak terjadi temuan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

Untuk itu, kata Sarmuji, sosialisasi yang dibuatnya tersebut dirasa penting dalam mengawal dan sekaligus mengawasi dana desa agar terarah pada kesejahteraan masyarakat desa. Apalagi, menurut dia, kepala desa banyak yang khawatir saat memperoleh dana yang besar dalam setiap tahunnya. Kata dia, mereka khawatir ada konsekuensi hukum karena ketidakmampuan mereka untuk menyusun laporan yang benar atau ketidakmengertian mereka bagaimana cara menggunakan dana desa ini secara benar sesuai perundang-undangan.

"Misalnya, kalau perencanaanya untuk irigasi ya jangan dibuat untuk membangun jalan, atau jangan digunakan diluar peruntukan sesuai dengan perundang undangan. Misalnya  dibuat untuk tamasya, menyervis perangkat desa itu gak boleh. Harus sesuai dengan peruntukannya,  sesuai perundang-undangan," kata DPR asal Dapil Jawa Timur VI ini