REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berharap agar DPR segera meloloskan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menginginkan agar aparat bisa menangani terorisme dengan cara yang benar dan sesuai aturan.
"Agar ada keleluasaan untuk segera menangani terorisme dengan cara-cara yang benar, yang dilindungi hukum. Sebab kalau tidak, indikasi orang untuk meneror itu, kalau undang-undang yang biasa tidak bisa ditangkap sebelum beraksi," kata Wiranto, Jumat (18/11).
Peraturan itu ditujukan untuk melakukan tindak preventif dengan mengamankan calon pelaku tindak pidana terorisme sebelum melakukan kriminalitas. Hal itu, ujar Wiranto, juga ditujukan untuk menghindari adanya korban karena penindakan yang terlambat.
Wiranto menilai saat ini Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk melawan tindak pidana terorisme. Dalam pertemuan di Bali, Indonesia bersama 36 negara lainnya sepakat melakukan langkah terpadu dan kerja sama dalam penanggulangan terorisme. Menko menjelaskan masyarakat Indonesia juga perlu berupaya bersama untuk mencegah potensi terjadinya tindak terorisme.
"Terorisme itu harus kita lawan bersama-sama, tidak bisa kita hanya menyerahkan kepada aparat keamanan," jelas Wiranto.
Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan memasukkan sistem deteksi dini serta perlindungan dan penanganan korban tindak terorisme.