REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap revisi Undang Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lebih mengedepankan iklim perekonomian nasional. Menurutnya demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa.
“Filosofi UU 5/1999 adalah untuk menciptakan iklim fairplay dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum,” kata Misbakhun, melalui siaran persnya, Rabu (30/11).
Misbakhun mengatakan adanya multi tafsir dalam subtansi UU 5/1999, sehingga perlu langkah penyempurnaan didalamnya. Adanya multi tafsir dan celah yang dirasakan oleh stake holders, memungkinkan terjadinya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Dalam konteks inilah, kata Misbakhun, langkah DPR melakukan amandemen UU 5/1999 diperlukan sehingga subtansi dan aturan didalamnya akan menciptakan lingkungan yang kondusif dan fair bagi pertumbuhan dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Menurut politisi Golkar ini, revisi UU tersebut harus melindungi pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri. Kedua, besarnya potensi abuse of power dari KPPU terkait fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan dan pemutusan yang berada dalam satu atap.
Dan ketiga, dampak dari kesewenangan KPPU dalam memutuskan kartel adalah dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.
“Revisi UU 5/1999 bertujuan terciptanya iklim usaha yang sehat, tersedianya kepastian hukum, timbulnya rasa keadilan bukan hanya bagi pelaku usaha mikro hingga konglomerasi, namun juga konsumen," kata dia.