REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Para nelayan terus mengeluhkan permen Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets). Permen tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Di sisi lain Pemerintah belum memberikan solusi atas penerapan Permen tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan saat bertemu Masyarakat nelayan Kalbar, Kamis (1/12) mengatakan Permen tersebut melarang 17 jenis alat tangkap ikan. “Informasi dari Jateng, Jatim dan Banten pada bulan November 2016 terdapat 38 ribu kapal menyangkut 760 ribu orang nelayan yang terkena dampak, belum termasuk Jabar dan Kalimantan,” ujar Daniel.
Daniel menegaskan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada nelayan yang terkena dampak Permen KP Nomor 2/2015 untuk dapat tetap melakukan operasi penangkapan ikan. Saat pertemuan dengan nelayan Kalbar di TPI Pasar Sungai Kakap Pontianak, Daniel Johan tegaskan bahwa jangan sampai ada nelayan Kalbar yang tidak bisa melaut atau dipenjara mulai tanggal 1 Januari 2017 nanti.
“Kebijakan ini telah menimbulkan kerugian secara ekonomi dan sosial sejumlah Rp 3,4 triliun serta akan menimbulkan pengangguran sebanyak 66.621 orang hanya di Jawa Barat, sedangkan di Kalimantan Barat, informasi yang kita peroleh bahwa ada 3.982 kapal yang tidak bisa melaut,” ujar dia.