Komisi III DPR Dalami Kemampuan Kejakgung Tangani Kasus Ahok

Selasa , 06 Dec 2016, 12:52 WIB
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR ingin mendalami seberapa jauh kemampuan Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama. Hal itu seperti menghadirkan bukti-bukti valid di persidangan.

"Apakah jaksa nanti bisa hadirkan bukti-bukti terhadap pasal yang diterapkan ke Ahok (Basuki T Purnama) yang dikenakan pasal penistaan agama," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. sebelum Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakarta, Selasa (6/12).

Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III DPR ingin mendalami dari Jaksa Agung sebagai penuntut negara, terkait tuntutan dan strategi di pengadilan dalam kasus tersebut. Menurut dia, kalau bukti-bukti yang disajikan sumir, Basuki akan dibebaskan tetapi kalau lengkap maka gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan menerima vonis. "Jadi kami berdiri pada posisi ingin dapat penjelasan bagaimana strategi dari Jaksa Agung sebagai penuntut negara. Apakah ada peluang Ahok bebas, apa jaksa yakin Ahok tidak dapat bebas dari tuntutan," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan dalam proses hukum, putusan bukan berdasarkan apa yang pernah diputus dalam putusan sebelumnya terkait kasus dugaan penistaan agama. Dia menekankan bahwa semua kembali kepada putusan hakim dan bergantung pada jaksa sejauh mana menghadirkan bukti-bukti yang akan menjadi pertimbangan hakim. "Justru yang penting sekarang adalah mendalami apa sih yang dimiliki jaksa sehingga yakin bisa pakai pasal penistaan," ujarnya.

Bambang mengatakan persoalannya saat ini adalah apakah jaksa bisa menyakinkan hakim bahwa pasal yang dikenakan punya bukti-bukti kuat atau tidak. Menurut dia, kalau jaksa tidak bisa maka Komisi III DPR akan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung. Ia meyakini Jaksa Agung tidak main-main dalam kasus ini karena mempertaruhkan nama baik institusi Kejaksaan dan pribadi Jaksa Agung.

Sumber : Antara