REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Pertembakauan sebagai usul Inisiatif DPR RI menjadi RUU yang akan dibahas oleh Parlemen dan Pemerintah pada tahun sidang 2017. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI mengetukkan palu tanda disetujui, setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
"Saudara-saudara, apakah RUU Pertembakauan yang merupakan usul Inisiatif DPR RI dapat disetujui menjadi RUU untukdibahas pada tahun sidang 2017?" kata Fahri Hamzah, Kamis (15/12).
Anggota DPR RI yang hadir serentak menyatakan setuju. Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI menyerahkan sikapnya secara tertulis yang menyatakan persetujuannnya kepada pimpinan rapat paripurna.
Jika menyimak, jejak usulan RUU Pertembakauan, semula diusulkan oleh dua anggota DPR RI yakni Mukhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar serta Taufiqqulhadi dari Fraksi Partai NasDem. Usul mereka yang kemudian diterima dan kemudian disiapkan naskah akademik serta draft RUU yang pada rapat paripurna Kamis hari ini disetujui untuk dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah.
Menurut Misbakhun, sikap Fraksi Partai Golkar terhadap RUU Pertembauan adalah, memandang tembakau sebagai hasil budidaya yang merupakan kekayaan alam hayati bangsa Indonesia yang sudah berlangsung secara turun-temurun.
"Bahkan, Indonesia pernah mengalami masa keemasan sebagai produsen tembakau berkualitas di dunia," katanya.
Menurut Misbakhun, masa keemasan tersebut saat ini hanya tinggal kenangan, karena industri tembakau semakin terpuruk dan petani tembakau banyak yang hidup miskin. Meningkatnya kebutuhan indutri nasional terhadap tembakau, menurut dia, justru lebih dinikmati oleh asing dengan semakin banyaknya tembakau impor yang mengisi pangsa pasar nasional.
"Melalui RUU Pertembakauan, Fraksi Partai Golkar menginginkan agar Negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di Tanah Air," katanya.
Menurut Misbakhun, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar dalam RUU Pertembakauan mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dan menyeluruh dari hulu hingga hilir. "Kami menilai RUU Pertembakauan ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di Indonesia, terutama para pentani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau," katanya.