Seluruh Fraksi Sepakat Bahas Revisi UU MD3

Kamis , 22 Dec 2016, 00:30 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa reses kali ini, Badan legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat harmonisasi untuk membahas revisi terbatas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hasilnya, seluruh fraksi sepakat untuk mengubah UU MD3 tersebut. Maka dengan demikian Fraksi pemenang Pemilu 2014, PDIP bakal menduduki kursi pimpinan DPR RI dan MPR RI.

 

"Semuanya sepakat pada rapat harmonisasi ini. Kemudian hari ini juga kami akan bersurat ke pimpinan DPR RI," ucap Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, sesaat setalah rapat, di Kompleks Parlemen, Rabu (21/12).

Menurut dia, untuk tahapan revisi setidaknya butuh dua kali sidang Paripurna. Artnya, pada pembukaan sidang pascareses 10 Januari 2017 nanti, pelantikan pimpinan baru DPR RI dan MPR RI masih belum bisa dilaksanakan. Firman mengatakan dua kali sidang tersebut di antaranya untuk menyepakati bahwa revisi Undang-undang MD3 sebagai inisiatif anggota DPR RI untuk mengesahkan revisi.

Pemimpin rapat Supratman Andi Agtas mengatakan pada rapat itu PDIP mengajukan perubahan pada pasal 15 tentang penambahan jumlah wakil ketua MPR RI dan pasal 84 tentang jumlah wakil ketua DPR menjadi lima orang. Kemudian pada pasal tersebut di ayat 3a menjadi salah satu bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berasal dari fraksi pemenang Pemilu. Namun rapat menyepakati jika redaksi ayat tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan peralihan.

Kemudian pada rapat yang dihadiri oleh 30 anggota dewan dari sembilan fraksi, juga membahas penguatan Baleg. Yakni pada pasal 105 tentang menyiapkan dan menyusun RUU usul anggota Baleg berdasarkan progam prioritas yang telah ditetapkan. Kemudian pasal 164 tentang tugas baleg ayat 1 usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi gabungan komisi dan Baleg.