REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil seleksi tahap II Pansel Pemerintah terhadap anggota KPU RI dan Bawaslu RI, menghasilkan 36 calon KPU RI dan 22 calon Bawaslu RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menilai masih ada kekurangan dari hasil seleksi ini.
Beberapa dari mereka terdiri dari anggota Bawaslu, mantan pejabat pemerintah, dan banyak yang dari KPUD seluruh Indonesia, dan profesi lainnya. Namun, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pemilu DPR RI itu menyatakan, calon -calon tersebut memiliki satu catatan yang mengecewakan pada rekrutmen calon anggota KPU RI ini.
Hal itu karena tidak ada calon yang berlatar belakang teknik informatika atau ahli di bidang IT. "Padahal, kita sedang mendorong KPU kedepan kuat basis teknologinya, terutama untuk menyongsong pemilu berbasis elektronik, data base yang bisa dipertanggungjawabkan, serta sistim penghitungan yang juga berbasis elektronik," ucap Lukman, dalam siaran persnya, Senin (26/12).
Sementara untuk Bawaslu, calon yang ada cukup adil, karena latar belakang yang berhasil lolos seleksi tahap II ini banyak dari praktisi hukum dan ada yang berlatar belakang teknologi. Ia menyatakan, kebutuhan Bawaslu kedepan, yang kewenangannya bertambah luas sebagai lembaga, bukan saja bertugas mengawasi.
Tetapi juga menjalankan kewenangan peradilan pemilu, sehingga membutuhkan anggota Bawaslu yang paham acara persidangan, dan kuat di bidang pengawasan dan advokasi. Serta mampu memanfaatkan perangkat teknologi untuk memudahkan pengawasan secara luas.