DPR Libatkan Media Massa Bahas RUU Pemilu

Rabu , 11 Jan 2017, 00:17 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy
Foto: MGROL75
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan, akan melibatkan media massa dalam merampungkan revisi UU Pemilu. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan karena media merupakan bagian dari pilar demokrasi.

''Kita minta pendapat dari media -media. Baik Kepemiluan secara umum maupun kepentingan media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi untuk ikut serta dalam menyemarakan  pemilu 2019,'' kata Lukman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Materi yang dibahas adalah soal keterlibatan media massa dalam masa kampanye, melakukan sosialisasi terhadap calon presiden, dan anggota DPR. Selain itu, akan meminta masukan soal rambu -rambu yang diberikan dalam UU Pemilu terhadap isu -isu yang boleh diangkat ke media massa maupun media sosial.

''Penegasan soal batasan -batasan isu-isu SARA seperti apa yang boleh dikembangkan oleh media massa,'' jelasnya.

Komisi II DPR nantinya akan melibatkan 10 grup media. Adapun media yang akan dilibatkan diantaranya Kompas Gramedia Grup, Transmedia Grup, MNC Grup, JPNN, Mahaka Media, Viva Grup, dan LPP yang dimiliki pemerintah.