REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII mengatakan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hampir selesai. Anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo mengungkapkan, pasal-pasal dalam draf revisi sudah banyak yang dibahas dan disepakati. Selanjutnya, komisi VII akan mengagendakan pleno Komisi VII sebelum menyerahkan draf revisi ke Badan Legislatif DPR.
“Kita sudah siap mengajukan draf revisi ke Baleg, tinggal menunggu masing-masing fraksi memersiapkan pandangan mini di pleno komisi VII berikutnya,” kata Aryo kepada Republika.co.id, Kamis (2/2).
Revisi UU Migas Buka Peluang Pertamina Jadi BUMN Khusus
Pembahasan revisi UU Migas memang alot. Pembahasannya di Komisi VII terus molor karena di internal Komisi VII belum menemui kata sepakat terhadap draf revisi yang dibuat. Tahun lalu, pemerintah mewacanakan untuk mengambil inisiatif revisi UU Migas dari tangan DPR. Namun, wacana itu juga tak menemui ujung.
Kini, Komisi VII mengklaim tinggal selangkah lagi mengajukan draf revisi ke Baleg untuk segera disahkan jadi inisiatif DPR. Aryo mengatakan, saat ini Komisi VII sedang menggelar konsinyering. Pasca konsinyering, mereka akan membuat jadwal pleno komisi VII untuk merampungkan draf revisi UU Migas.Dalam draf revisi UU Migas, muncul wacana pembentukan BUMN Khusus yang akan mengurusi tata kelola Migas di Indonesia.
“Minggu depan Insya Allah dijadwalkan,” ujar politikus Gerindra itu.