REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Alih status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih menyisakan sejumlah persoalan. Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI Ferdiansyah mencontohkan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan PTS yang dinegerikan, hingga pengembangan sarana dan prasarana (sarpras) PTN baru masih sangat memperhatikan.
“Memang masih ada kendala yang menjadi perhatian kita, mengenai keuangan dan kesetaraan jabatan dosen yang sedang di proses, namun secara prinsip dalam konteks alih status dari PTS ke PTN relatif sudah berjalan dengan baik,” ujar Ferdiansyah saat tim mengunjungi Politeknik Negeri Batam, Jumat (03/2).
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenristek/dikti mengenai permasalahan yang ditemukan Komisi X di Politeknik Negeri Batam itu, termasuk mengenai komposisi perbandingan antara dosen dan tenaga kependidikan.
Ia menjelaskan dosen dan tenaga kependidikan PTN baru memang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru. Dan dalam penyelenggaraan PTN baru semua menjadi tanggungjawab negara, mulai dari proses pendidikan dan pembelajaran sampai dengan penyediaan sarpras.
Unutk itu, ujar politisi dari Jawa Barat ini, Komisi X akan meminta Kementeristek/dikti sebagai penanggung jawab penyelenggara pendidikan tinggi untuk menyelesaikan permasalahan alih status dosen itu, termasuk menyusun kebijakan program peningkatan sarpras PTN yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi X Noor Achmad yang meminta pemerintah konsen terhadap kebijakan alih status PTS menjadi PTN dengan memberikan bimbingan dan dukungan. Sebab ia menilai alih status perguruan tinggi mengalami banyak perubahan.
“Karena ada perubahan administratif, pertama bagaiman merubah status para dosen yang tadinya mereka dosen swasta menjadi negeri dan juga masalah sarana prasaran yang harus menjadi perhatian,” kata Noor Achamd.