Komisi II Kemungkinan Tolak Usulan Pansel Anggota Komisioner KPU

Rabu , 08 Feb 2017, 16:37 WIB
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan, usulan Pansel soal 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama untuk anggota Bawaslu, kemungkinan bisa ditolak oleh DPR. Sebab, kompetensi nama -nama yang telah dikirim ke presiden tersebut dinilai belum memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Salah satunya menurut Yandri, ketiadaan ahli IT dalam daftar yang diajukan Pansel. Sementara, Pilkada Serentak 2019 nanti berencana menggunakan sistem E-Voting. Bukan hanya itu saja, ia menilai nama -nama besar yang sudah berpengalaman di bidangnya tidak juga masuk dalam daftar Pansel.

"Di Pansel juga ada masalah, penyelenggara negara tidak boleh jadi pansel. Yang ahli IT yang ada hari ini, ada nama besar enggak lolos, ini mau kita pertanyakan ke Pansel, ini bukan intervensi tapi menjamin Pansel bekerja profesional," kata Yandri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Oleh karena itu, Yandri menyatakan Komisi II masih menunggu Presiden mengirimkan surat. Sehingga, bisa diketahui hasil dari Presiden seperti apa. Namun yang pasti, Pansus Pemilu, yang 50 persen anggotanya berasal dari Komisi II, melihat hal -hal mendasar dari kebutuhan Pemilu 2019 dalam menentukan komisioner KPU dan anggota Bawaslu.

"Kalau komisi II berkesimpulan menolak calon komisoner. Opininya kemungkinan ditolak sangat besar," ucap Yandri.

Kalau usulan Pansel ditolak, maka bisa dibentuk Pansel baru dengan waktu yang tidak terlalu lama. Sementara, untuk mengisi kekosongan komisioner KPU, Presiden bisa memperpanjang masa tugas komisioner saat ini dua sampai tiga bulan.