REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta menindak tegas pihak-pihak yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara non prosedural. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada TKI.
“Termasuk Penempatan Pekerja Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) juga harus ditindak tegas jika mereka memberangkatkan TKI secara non procedural,” kata Dede Yusuf, di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Senayan, Kamis (9/2), saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Untuk mencegah adanya TKI non prosedural, BNP2TKI perlu bekerjasama dengan Perwakilan RI di seluruh negara penempatan TKI. Pemerintah, kata dia, juga harus memonitor perpanjangan kontrak kerja TKI yang dilakukan oleh agensi di luar negeri serta meningkatkan sosialisasi pencegahan TKI non Prosedural di dalam negeri.
Mantan Wakil Gubernur Jabar itu menegaskan, Komisi IX mendesak Kepala BNP2TKI untuk melakukan inisiasi penyelesaian permasalahan tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK), Nelayan dan Pelaut yang berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait.