Revisi UU Antimonopoli Ditarget Kelar Tahun Ini

Jumat , 10 Feb 2017, 13:35 WIB
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPR Eka Sastra optimistis jika revisi Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melakukan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan rampung tahun ini. Revisi undang-undang KPPU mulai sejak 2014 sampai sekarang progresnya sudah di Badan Legislasi DPR.

Politisi DPP Partai Golkar itu mengatakan, revisi undang-undang yang menyoroti tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu awalnya ingin dituntaskan pada 2016, namun harus mundur di tahun 2017. Eka Sastra mengatakan jika UU Nomor 5/1999 itu murni adalah usulan dari Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN.

"Revisi undang-undang ini usulan dari komisi kami dan setelah dibahas, kini sudah berada di badan legislasi. Kita hanya tinggal menunggu waktu untuk pembahasan selanjutnya," katanya.

Dia menjelaskan, aturan lama dalam undang-undang KPPU itu mewajibkan pelaku usaha melaporkan terjadinya merger, setelah aksi korporasi terjadi. Padahal, kata dia, pola seperti itu justru merugikan pelaku usaha karena bisa saja merger dibatalkan, jika KPPU menyatakan penggabungan tersebut berpotensi melanggar.

Oleh karena itu, dirinya tetap mendorong segera dilakukan perubahan UU mengenai persaingan usaha mengingat pola pelaporan seperti itu sudah tidak berlaku di luar negeri. "Saya sudah mengunjungi beberapa negara dan di luar negeri itu, KPPU-nya sangat ditakuti dan kewenangannya juga sangat besar. Makanya, revisi UU ini untuk menguatkan peran lembaga ini ke depan," ujarnya.

Menurut dia, alasan penyempurnaan undang undang anti praktik monopoli itu karena banyak masalah yang timbul di dalam implementasinya, di antaranya mengenai definisi pelaku usaha, notifikasi merger dan pemberian sanksi yang tumpang tindih. "Persoalan lainnya juga mengenai hukum acara yang belum jelas dalam hal pengajuan keberatan dan banding hingga soal kewenangan lembaga dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penuntutan, dan sekaligus sebagai pengadilan dalam satu tempat," ujarnya.

Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Zulkarnain Arief mengatakan jika penambangan kewenangan, KPPU bisa menjadi lembaga otonom yang berfungsi khusus untuk memeriksa berbagai perkara hukum yang terkait dengan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Untuk itu, katanya, sudah seharusnya kewenangan KPPU dapat diperkuat dan seluruh putusan yang telah dihasilkan oleh KPPU juga harus bersifat final dan wajib diikuti seluruh pihak yang terkait.

"Dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang bergerak cepat dan bervariasi bentuknya, sangat penting bagi KPPU untuk menjaga kualitas analisa agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kalangan dunia usaha," ucapnya.

Sumber : antara