REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu melakukan literasi media kepada masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sukamta mengatakan Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendirian, perlu mengajak kementerian lain seperti pendidikan dan kebudayaan, agama, serta pemuda dan olahraga.
Selain itu, menurut dia, akan sangat bagus jika bisa dibuat kebijakan khusus terkait dengan literasi media yang sejak dini ditanamkan kepada peserta didik melalui pengajaran di sekolah. "Ada kecenderungan di sekolah peserta didik tidak boleh memakai gadget, tetapi tidak ada upaya memberikan pemahaman dan pendidikan bagaimana menggunakan gadget secara sehat kepada mereka," kata dia dalam diskusi bertema 'Implementasi UU ITE Perubahan', Senin (13/2).
Wakil Ketua DPR Serukan Pentingnya Pemahaman Politik untuk Anak-Anak
Terkait dengan hoax, Sukamta mengatakan UU ITE Perubahan tidak secara spesifik mengatur tentang hoax. Semestinya pemerintah segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan pemerintah (PP). "PP mengatur tentang beberapa hal di antaranya ketentuan konten yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di dunia maya, siapa otoritas yang memiliki kewenangan dalam penindakan, dan bagaimana prosedur penindakan terhadap pelanggaran UU tersebut," katanya.
Ia mengatakan hal itu penting karena hoax semakin marak. Apalagi dalam momentum pilkada atau pemilu, berita hoax semakin banyak diproduksi, bahkan muncul saling serang dengan konten yang tidak benar. "Kelemahan dalam beberapa kebijakan pemerintah akan sangat mudah direspons masyarakat dengan membuat kritik dan lelucon sebagai bentuk ekspresi di media sosial," kata dia.