REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo memuji keputusan Menteri Perdagangan yang menghapus perpanjangan SIUP dan TDP, mengingat keduanya hanya sebagai identitas usaha. Menurutnya, langkah pemerintah tersebut akan memudahkan pelaku usaha untuk perizinan berusaha di Indonesia.
"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perizinan berusaha. Dan, ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses izin usaha bagi para pelaku bisnis," kata Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/02).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak Selasa (21/02) lalu. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diklaim memudahkan para pelaku usaha.
Donny mengatakan, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, selain penghapusan SIUP dan TDP, Pemerintah diharapkan juga mempercepat proses pembuatan izin perusahaan. Sebab, hal itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.
Politisi Nasdem itu mencontohkan negara-negara yang layak dijadikan referensi (success story) terkait penerapan proses pembuatan perusahaan adalah Inggris. Di negara tersebut, proses pembuatan perusahaan cukup memakan waktu 1 jam, begitu juga di Singapura.
"Diharapkan berikutnya Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan ijin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," ujar Donny.