Narkoba Senilai Rp 71 Miliar Dimusnahkan

Senin , 06 Mar 2017, 10:51 WIB
Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di lapangan apel Mapolda Jatim, Kamis (2/3) menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba.
Foto: dpr
Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di lapangan apel Mapolda Jatim, Kamis (2/3) menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres se-Jatim memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 yang nilainya mencapai Rp 71,347 miliar.

 

 Pemusnahan barang bukti terdiri dari sabu-sabu, ganja, happy five (psikotropika), dan ekstasi itu dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Machmud Arifin dan disaksikan oleh Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di lapangan apel Mapolda Jatim, Kamis (2/3).

 “Pemusnahan ini merupakan bukti bahwa kita serius dan akan terus memerangi narkoba,” kata Irjen Machmud Arifin.

 

 Anggota Komiai III DPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi kinerja Ditreskoba Polda Jatim beserta jajaran Polres se-Jatim dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017. Selain itu juga mengapresiasi sinergi yang baik antara Ditreskoba dengan BNNP dan Bea Cukai.

  

Basarah menjelaskan, pada saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba, ada dua anggota polisi dan dua petugas sipir lembaga pemasyarakatan yang terlibat narkoba. Karena itu harus jadi perhatian penting,  jangan sampai membuat jelek nama institusi penegak hukum, yang seharusnya menjaga dan memberantas narkoba malah terlibat transaksi barang haram tersebut.

 

“Operasi narkoba ini membuktikan keseriusan aparat keamanan  dalam memberantas narkoba," kata Basarah.