REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panja Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan revisi UU Penyiaran mengatur konten iklan sebesar 30 persen. Angka tersebut masih dinilai sangat wajar untuk menciptakan iklim penyiaran yang sehat.
"Karena kalau TV nya tidak sehat, maka akan mulai partisan dan melakukan siaran-siaran yang mungkin banyak pelanggarannya atau kepentingan kelompok tertentu. Makanya, kita naikkan sedikit iklannya," kata dia, Selasa (21/3).
Sementara terkait batasan kepemilikan, lanjutnya, RUU penyiaran tidak terlalu banyak berubah dengan UU sebelumnya. "Kemarin sempat ada kritikan tidak ada pembatasan, itu tidak betul, karena disini juga mengatur dan kita adopsi dari UU yang lama," kata Meutya.
Pembahasan di tingkat Panja diharapkan tidak terlalu lama agar segera di Paripurnakan untuk dibahas bersama pemerintah. "Kita masih akan mendengar masukan dari penanggung jawab konten penyiaran atau KPI. Sebab, RUU ini penting bagi hajat orang hidup banyak sehingga semua harus terakomodasi di dalam peraturan perundang-undangan ini," kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar.
Politikus F-Hanura itu menuturkan pihaknya berharap pembahasan RUU penyiaran segera rampung. Ia juga menekankan agar konten penyiaran jangan sampai tumpang tindih dengan regulasi lainnya. "Karena kita juga memikirkan tahun 2018 sudah memasuki tahun politik. Jangan sampai dibuka kebebasan berekspresi tetapi juga tidak memberikan pendidikan politik yang baik," kata dia.