Anggota DPR Desak Revisi PNBP Angkutan Laut

Jumat , 24 Mar 2017, 15:21 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.
Foto: dpr
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendesak pemerintah agar merevisi PP No.15/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama yang menyangkut jasa angkutan laut. Kenaikan tarif pada jasa angkutan laut menyebabkan biaya tinggi dan itu membebani rakyat sebagai konsumennya.

“Saya mendesak Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan segera merevisi PP peninggalan Menhub Ignasius Jonan itu, karena dampak berantainya terhadap ekonomi sangat besar," ujar dia, melalui siaran pers, Jumat (24/3).

Dalam PP No.15/2016 itu, pemerintah menambah 435 pos tarif PNBP baru, sehingga jumlahnya mencapai 1.200 pos tarif dengan menaikkan 482 pos tarif 100 persen. Bahkan, ada yang lebih dari 1.000 persen. Beberapa pos tarif yang tidak ada layanannya juga wajib dibayar. Pos tarif ini tentu terlalu banyak dan terkesan mengada-ada. Akibatnya, biaya transportasi laut membengkak serta membebani logistik industri dan perdagangan dalam negeri. Akibatnya, disparitas harga di luar Jawa menjadi semakin tinggi.

“Publik akan sulit membayar biaya transportasi yang tinggi, pelayaran juga tidak akan sanggup memberikan pelayanan yang baik. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan barang publik yang diangkut serta kelangsungan usaha pelayaran,” ujar dia.