REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Tim Baleg DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo disela-sela kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Klaten Jumat (24/3) lalu menemui puluhan Petani Tembakau Klaten yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten. Mereka sedang melakukan aksinya di DPRD Kabupaten Klaten.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten mendesak agar RUU Pertembakauan segera disahkan dan meminta agar pemerintah menghapus impor tembakau. Dengan adanya impor tembakau mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal akan cenderung beralih ke tembakau impor. Iimpor tembakau mengakibatkan ambruknya pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan termasuk yang ada di Jawa Tengah.
Data Kementerian Perindustrian RI menyebutkan bahwa tahun 2003 jumlah impor tembakau hanya 28 ribu ton, tahun 2010 sebanyak 91 ribu ton, dan puncaknya tahun 2012 mencapai 150 ribu ton. Menanggapi tuntutan para Petani Tembakau Klaten tersebut, Firman mengatakan aspirasi para petani tembakau ini akan diserap dengan baik dan akan menjadi catatan ketika rapat dengan pemerintah atau saat pembahasan RUU Pertembakauan nanti. Menurut Firman, petani-petani tembakau itu perlu dilindungi, perlu aturan yang cukup agar petani tembakau dapat lebih sejahtera
"Ada sebuah aktivitas di masyarakat yang selama ini memberikan banyak manfaat, tapi tidak memiliki aturan, karena itu diharapkan dengan hadirnya UU Pertembakauan ini menunjukkan negara hadir, untuk menjelaskan persoalan itu," ujar Firman.
“RUU Pertembakauan ini jangan dijadikan momok atau ketakutan yang berlebihan bahwa akan mematikan kepentingan lain. Justru DPR berinisiatif mengsulkan RUU Pertembakauan ini untuk melindungi industri lokal dan pertembakauan di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas," kata dia.