REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Sidang Paripurna DPR RI menyetujui tujuh nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilaporkan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali. Dalam rapat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menjadi pimpinan rapat menanyakan kepada anggota DPR yang hadir.
"Peserta sidang kini saatnya mengambil keputusan apakah laporan Komisi II terkait nama calon KPU dan nama Bawaslu dapat disetujui?" ujar Taufik di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (6/4).
Lalu serentak dijawab setuju oleh peserta rapat dan disusul ketukan palu yang menandai telah disetujunya para nama-nama yang terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI. Selanjutnya 12 nama tersebut disilahkan maju ke mimbar untuk diperkenalkan kepada para anggota DPR di hadapan peserta rapat paripurna.
"Selanjutnya, sebagaimana mestinya nama-nama tersebut akan diproses (dilantik) melalui mekanisme yang berlaku," kata Taufik.
Adapun, tujuh nama komisioner KPU terpilih, yakni:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Ilham Saputra
4. Hasyim Asy'ari
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman
Sedangkan lima nama komisioner Bawaslu terpilih:
1. Ratna Dewi Pettalolo
2. Mochammad Afifuddin
3. Rahmat Bagja
4. Abhan
5. Fritz Edward Siregar