Komisi X DPR Setujui RUU Sisbuk

Kamis , 06 Apr 2017, 15:42 WIB
Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna Dewan. (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna Dewan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna Dewan. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun dan mengembangkan budaya literasi, sehingga mampu bersaing di tingkat global.

 

Demikian menjadi kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Agama, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).