REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan dalam digitalisasi dunia penyiaran yaitu dari sistem analog ke digital memang selaras dengan kemajuan teknologi. Tetapi, hal tersebut perlu dilakukan dengan tidak terburu-buru agar bisa mengoptimalkan manfaatnya untuk rakyat Indonesia.
"Digitalisasi merupakan suatu keharusan, namun kami juga mengingatkan pemerintah agar transisinya jangan terburu-buru," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo dalam rilis, Jumat.
Firman mengatakan digitalisasi yaitu transisi dari analog ke digital tidak bisa dilakukan terburu-buru karena juga harus memikirkan pula kemampuan pelaku usaha nasional dan kesiapan masyarakat. Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan, karena perubahan ke arah digitalisasi merupakan usaha yang baik padat modal maupun padat teknologi, juga selayaknya berhati-hati agar jangan sampai dikuasai pihak asing.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan investasi asing dalam bisnis media akan dimasukkan ke dalam draft RUU Penyiaran. Hal demikian dinilai merupakan poin yang penting agar pelaku usaha nasional juga tetap mendominasi usaha penyiaran di Tanah Air.
"Semua sumber daya alam dikuasai asing dan ini tidak boleh terjadi dalam dunia penyiaran. Ini harus dikuasai oleh anak bangsa sendiri," katanya.