REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambahan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Selama ini, alokasi kursi Dapil didasarkan hanya pada jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis. Untuk mengakomodir itu, akan ada penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Anggota Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Hetifah Sjaifudian mengatakan saat ini pihaknya meminta kepada pemerintah agar membuat simulasi terkait penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kata Hetifah kemungkinan penambahan sebanyak 19 kursi DPR RI akan disepakati. Penambahan 19 itu sementara ini dianggap paling optimal untuk meningkatkan keadilan dalam penentuan kursi di tiap-tiap provinsi.
"Itu baru pembahasan di Panja dan nantinya akan dipresentasikan di pleno pansus, bahkan di paripurna. Penambahan kursi akan terkait dengan masalah penataan Dapil jadi masih sangat dinamis," ujar Hetifah saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (16/4).
Menurut Politikus Partai Golkar itu, setidaknya ada beberapa alasan diadakannya penataan Dapil, termasuk penambahan jumlah kursi. Diantaranya berdasarkan cakupan luas wilayah serta munculnya daerah pemakaran baru, contohnya di provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, karena ingin memperhitungkan aspek representasi, keadilan dan cakupan wilayah dalam penentuan dapil
Untuk jumlah kursi per Dapil sendiri masih belum diputuskan, tapi Hetifah mengatakan sementara sebanyak tiga kursi. Namun, ada usulan yang meminta per Dapilnya diisi sebanyak empat kursi, mengingat kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja empat kursi. "Jumlah kursi per Dapil sampai saat ini belum diputuskan. Sementara ini tiga tapi ada juga usulan empat karena DPD kan empat (kursi)," kata Politikus Dapil Kalimantan Timur.