REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menyampaikan beberapa poin penting dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dia memaparkan pemerintah perlu membuat peraturan pemerintah sebagai langkah konkret awal perlindungan kaum difabel. Setelah Undang-Undang disahkan maka untuk aturan teknisnya di lapangan membutuhkan peraturan pemerintah.
"Yang perlu kita pertanyakan sekarang adalah pembentukan peraturan pemerintah. Ini mohon dikawal oleh semua, kami DPR juga mengawal, bagaimana tentang peraturan pemerintah," ujar Sodik saat seminar dalam rangkaian acara Disabilitas Expo di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4).
Saat seminar juga diungkapkan, satu tahun aturan ini diundangkan, pelaksanaan di daerah masih banyak kendala, terutama dalam anggaran. Oleh sebab itu para pemerhati dan aktifis disabilitas perlu melakukan pengawalan dengan serius agar implementasi di daerah bisa maksimal.
"Daerah-daerah sejujurnya agak terbebani dengan undang-undang ini. Bahkan ada kepala daerah mengatakan, ini bisa bangkrut, kalau sepenuhnya mengemban amanah Undang-Undang Disabilitas ini. Karena mereka menganggap anggarannya tidak cukup," kata Sodik.
Selian itu dia juga menyampaikan, dalam perjalanan rapat dengan perusahaan-perusahaan, ada yang masih setengah hati dalam menampung penyandang disabilitas. "Memberdayakan teman-teman disabilitas dalam lingkup perusahaan mereka, ada yang siap ada yang belum siap, tapi pada umumnya setengah hati," ujar Sodik.
Kemudian yang perlu diawasi juga, adalah pembentukan komite nasional disabilitas, tidak hanya DPR tapi juga semua unsur masyarakat. Menurutnya tanpa ada komite nasional disabilitas, pengawasan belum maksimal. "Karena kalau mengandalkan pemerinmtah sangat lama. Kami mendorong kementerian sosial untuk terus mensosialisasikan undang-undang ini kepada pemerintah daerah dan juga kepada seluruh elemen masyarakat," kata Sodik.