Komisi XI Apresiasi Kinerja Bea Cukai Palu

Selasa , 25 Apr 2017, 17:05 WIB
Tim Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke KPPBC Tipe Pratama Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: dpr
Tim Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke KPPBC Tipe Pratama Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Tim Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke KPPBC Tipe Pratama Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, dalam rangka pengawasan atas kinerja penerimaan negara yang bersumber dari Bea dan Cukai. Ketua Tim Kunspek Komisi XI DPR Prakoso mengatakan DPR ingin mengetahui bagaimana kinerja pengawas yang telah dilakukan oleh Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi.

Selain itu, faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam memperlancar penerimaan negara dari sektor Bea dan Cukai khususnya Provinsi Sulawesi Tengah selama 3 tahun terakhir.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan menilai secara umum perkembangan atau kegiatan operasional Bea Cukai saat ini telah menunjukkan komitmen yang sangat bagus terkait dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun dalam melaksanakan tugas pokok fungsi jajaran Bea Cukai.

"Komitmen dari jajaran Bea Cukai untuk menegakkan peraturan dalam kebeacukaian khususnya di Pantoloan ini adalah dalam rangka untuk menertibkan pasar yang terdistorsi pasar kita di Sulteng, khususnya di Palu," ujar Prakoso.

Untuk mengembalikan fungsi atau mekanisme pasar yang sempurna dan rapih, kata dia, maka dilakukan pemusnahan barang-barang ilegal secara simbolik. Jumlah barang ilegal tersebut sangat besar mencapai 4,6 juta batang rokok dan miras yang beralkohol.

"Kami mendorong untuk terus bekerja secara baik dan maksimal serta komitmen untuk bekerja keras. Komisi XI DPR berkomitmen juga untuk membantu dengan hal-hal yang ada kaitannya, seperti hambatan-hambatan yang terkait dengan sarana dan prasarana, termasuk juga masalah pekerjanya baik kuantitasnya maupun kualitasnya," tandas Prakoso.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi menjelaskan, sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai revenue collector atau pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan.

Sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai community protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai. Yaitu mencegah beredarnya barang-barang ilegal khususnya terkait barang kena cukai hasil tembakau dan minuman keras, serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.

Hingga akhir Maret 2017, kata Azhar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan sebanyak 162 kali. Diantaranya, rokok 16 juta batang dan miras beralkohol sebanyak 2.000 botol, serta barang ilegal lainnya seperti narkotika, kosmetik dan obat-obatan. Total nilai barang yang berhasil ditindak, hingga Maret 2017 sebesar Rp 8,79 miliar.

Azhar menambahkan, peningkatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulawesi selain bertujuan menekan peredaran barang ilegal juga bertujuan melakukan perlindungan terhadap produksi dalam negeri yang berdampak pada meningkatnya produksi barang dalam negeri dan peningkatan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai."Dari penindakan ini kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar," kata dia.