Pembahasan RUU Pemilu dan Larangan Minol Diperpanjang

Kamis , 27 Apr 2017, 12:18 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna penutupan masa sidang IV 2016-2017 menyepakati perpanjangan beberapa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU, salah satunya RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Hal itu setelah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang merangkap sekaligus pimpinan sidang rapat paripurna DPR memintai persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna pada Kamis (27/4).

"Beberapa telah menyampaikan permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU masa sidang sidang selanjutnya, karena itu meminta persetujuan dewan apakah disetujui," ujar Fadli.

Fadli menyebut beberapa diantaranya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selanjutnya dijawab oleh para anggota yang hadir dengan kata setuju.

Selain perpanjangan pembahasan RUU, rapat penutupan masa sidang ini juga membahas laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Dewan Pengawas PPP TVRI, laporan tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Ketua dan anggota BPH Migas Periode 1016-2020 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, hasil kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon KAP Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI, dan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan persetujuan antar Pemerintah RI dan pemerintah Filipina mengenai penetapan batas ZEE 2014 serta pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang sistem perbukuan dan juga pemajuan kebudayaan.