UU Sistem Perbukuan Diharapkan Dorong Minat Baca

Jumat , 28 Apr 2017, 03:00 WIB
Sekelompok mahasiswa Malang yang menamakan diri Mahasiswa Penggerak (MAGER) menggagas gerakan kreatif menumbuhkan minat baca masyarakat lewat Angkot Baca.
Foto: dok.Istimewa/Komunitas Mager
Sekelompok mahasiswa Malang yang menamakan diri Mahasiswa Penggerak (MAGER) menggagas gerakan kreatif menumbuhkan minat baca masyarakat lewat Angkot Baca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masa sidang IV 2016-2017 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan menjadi Undang-undang (UU). Pemerintah segera menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan dan sosialisasi melalui berbagai forum dan media kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Sidang Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Dalam sambutannyam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, regulasi sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional. Hal itu untuk mendorong literasi masyarakat, termasuk meningkatkan minat baca rakyat Indonsia. Apalagi, kata Muhadjir, bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas.

“Penyusunan RUU Sistem Perbukuan sebagai perwujudan tanggungjawab sebagaimana amanat Undang-undang Dasar," ungkap Muhadjir, dalam sambutannya, di Kompleks Parlemen, Kamis (27/4).

Oleh karena itu, pihaknya mendukung sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh dan terpadu. Karena hal itu merupakan prasyarat utama terselenggaranya Undang-undang Sistem Perbukuan tersebut.