REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi IV DPR RI akan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, berdialog dengan para nelayan terkait sejumlah keberadaan Peraturan Menteri KKP yang menyulitkan nelayan. Tujuannya agar Menteri Susi mengevaluasi keberadaan sejumlah Peraturan Menteri yang dinilai menyulitkan masyarakat nelayan.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, usai berdialog dengan nelayan Ujunggenteng, Sukabumi, Jawa Barat. "Sebulan ini komisi IV akan lebih keras. Kami minta Bu Susi berdialog dengan nelayan,'' kata Daniel saat menghadiri acara peringatan Hari Nelayan Ujunggenteng, Sukabumi, Sabtu (6/5).
Daniel mengatakan DPR akan memberi batas waktu bagi Menteri Susi. Dalam waktu dua pekan, DPR berjanji akan mewujudkan rencana dialog antara Menteri KKP dengan nelayan tersebut.
Daniel menilai selama ini kebijakan dari peraturan Kementerian KKP sangat merugikan masyarakat nelayan. Kebijakan pelarangan cantrang kepada para nelayan, dan larangan penangkapan benih lobster sesuai Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 dinilai membuat masyarakat nelayan terlilit masalah kemiskinan.
"Lebih dari 1,2 juta nelayan dan turunannya kehilangan pendapatannya. Kalau sekadar larang-larang, semua orang bisa,' katanya. ''Yang penting itu pembinaan dan pengelolaan dengan baik, bukan soal pelarangan.''