REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi IV DPR RI mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, berdialog dengan para nelayan terkait sejumlah keberadaan Peraturan Menteri KKP yang menyulitkan nelayan. Bahkan, DPR berencana akan menggunakan pansus nelayan atau hak angket kepada Menteri KKP terkait peraturan yang menyulitkan tersebut.
''Tujuannya untuk menghadirkan Menteri Susi agar berdialog dengan para nelayan,'' kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, usai berdialog dengan nelayan Ujung genteng, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/5). Daniel hadir dalam acara peringatan Hari Nelayan Ujunggenteng.
Daniel mengatakan Komisi IV selama sebulan ini telah berupaya agar Menteri Susi berdialog dengan nelayan. Dalam dua pekan mendatang, ia berharap upaya dialog tersebut bisa terwujud.
Namun jika tak kunjung terwujud, DPR bisa saja memilih jalan hak angket untuk menghadirkan Menteri Susi berdialog dengan nelayan. ''Sudah (dikoordinasikan dengan anggota Komisi IV DPR) dan responnya sangat positif dari semua fraksi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB tersebut.
Menurut Daniel, selama ini kebijakan dari peraturan Kementerian KKP sangat merugikan masyarakat nelayan. Komisi IV terus dihujani keluhan dari para nelayan atas keberadaan Permen KKP tersebut.
Ia menilai kebijakan Pemerintah terhadap para nelayan saat ini justru menempatkan para nelayan sebagai penjahat yang siap dipidanakan. Padahal, hal yang menjadi persoalan bangsa saat ini adalah kemiskinan. Pelarangan cantrang kepada para nelayan dan larangan penangkapan benih lobster sesuai Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 justru membuat nelayan terpuruk dalam kemiskinan.