Taufik Kurniawan Tolak Revisi Pasal Penodaan Agama

Selasa , 16 May 2017, 15:02 WIB
Taufik Kurniawan
Foto: Antara/Andika Wahyu
Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufik Kurniawan menegaskan dirinya tidak setuju dan menolak bila pasal 156a KUHP tentang penodaan agama direvisi. Pernyataan itu dikeluarkan  menyusul adanya keinginan pihak agar pasal tersebut ditinjau ulang pasca Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Dia juga meyakini apabila pasal penodaan agama sampai direvisi atau dihapus maka toleransi antar umat beragama semakin terancam.

 

"Nggak perlu direvisi kok. Semuanya NKRI. Jadi kalau ada penistaan agama semuanya harus berlaku pada semua umat. Gak boleh pada semua agama. Justru harus dipertegas, agar kasus penodaan agama tidak terulang lagi," kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (16/5).

Menurut Politikus PAN ini, pasal tersebut merupakan batas agar antar umat beragama tidak saling melecehkan. Kemudian yang perlu dilakukan adalah seluruh rakyat Indonesia mentaati aturan-aturan tersebut. Dia juga  meminta seluruh rakyat Indonesia mengamalkan nilai-nilai Pancasila untuk tidak menyinggung agama lain. Sehingga, muncul kesadaran untuk selalu menghormati setiap agama maupun suku.