Muhibah DPR ke Arab Saudi dan UEA Lengkapi Revisi UU PPILN

Selasa , 23 May 2017, 12:53 WIB
Timwas TKI memimpin kunjungan muhibah ke Arab Saudi dan Uni Emirat selama sepekan sejak Senin (15/5) hingga Ahad (21/5).
Foto: dpr
Timwas TKI memimpin kunjungan muhibah ke Arab Saudi dan Uni Emirat selama sepekan sejak Senin (15/5) hingga Ahad (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga Ketua Timwas TKI memimpin kunjungan muhibah ke Arab Saudi dan Uni Emirat selama sepekan sejak Senin (15/5) hingga Ahad (21/5). Kunjungan tersebut untuk mencari input di lapangan melengkapi revisi UU Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri (PPILN).

 

“Revisi UU PPILN (Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri) sendiri sudah hampir final, pasal krusial sudah selesai. Di satu sisi kita tetap perlu input lapangan yang faktual,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Pimpinan DPR Korkesra ini menemukan fakta & masukan baru seputar ketenagakerjaan. Beberapa waktu lalu saat berlangsung jumpa media bersama Dede Yusuf dan Rieke Dyah Pitaloka, Fahri Hamzah mengatakan RUU yang akan menguatkan perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri tinggal menunggu keseriusan dan kekompakan pemerintah.