REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, meminta anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 bisa menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan sesuai amanat UU PPKSK. ''Jangan sampai kejadian krisis moneter yang dipicu oleh sektor perbankan di tahun 1997-1998 terjadi lagi,'' kata Ecky, dalam pernyataannya seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/6).
Ecky mengharapkan anggota DK-OJK baru bisa menjaga aspek kehati-hatian di sektor keuangan yang sangat rentan terhadap goncangan krisis maupun terjadinya moral hazard dari pelaku industri. Selain itu, ia meminta DK-OJK harus bisa menumbuh kembangkan dan memperkuat industri perbankan maupun industri keuangan nonbank (IKNB) untuk memperdalam pasar serta menguatkan inklusi keuangan.
"Fungsi pelayanan terhadap industri keuangan harus berjalan baik, juga harapan industri harus didengar,'' katanya. ''OJK harus memiliki standar dan budaya korporat yang melayani industri keuangan sebagai mitra.''
Apabila hal itu dilakukan, katanya, maka sektor industri keuangan bisa tumbuh stabil dan dinamis serta menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada asing. "Ibaratnya rem dan gas dua-duanya harus jalan. Sehingga di sektor keuangan kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tidak seperti sekarang yang masih didominasi pemain asing," ujarnya.
Ecky juga meminta DK-OJK bisa memberikan perlindungan dan edukasi konsumen, baik yang sudah ada di dalam sistem, terlebih lagi yang masih berada di luar sistem. "Fenomena investasi bodong yang makin marak harus jadi target jangka pendek. OJK bisa lebih proaktif melakukan langkah-langkah pre-emptive sebelum terjadi," katanya.