Komisi X Minta Kebijakan Sekolah 5 Hari Bersifat Opsional

Selasa , 13 Jun 2017, 17:40 WIB
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Sirna Asih, Kampung Cisarua , Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/1).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Sirna Asih, Kampung Cisarua , Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat sorotan serius dari komisi X DPR RI. Selasa (13/6), Komisi X bersama Mendikbud Muhajjir Effendi menggelar rapat kerja (raker) untuk mengkaji kebijakan tersebut.

Anggota komisi X DPR RI Sri Meliyana mengatakan, dalam raker tersebut komisi X meminta Mendikbud mengkaji secara komprehensif rencana tersebut, dengan memperhatikan segala aspek yang akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Komisi X meminta, agar kebijakan lima hari sekolah tersebut bisa dijadikan pilihan oleh sekolah, bukan menjadi kewajiban bagi setiap sekolah.

"Jadi sekolah-sekolah yang sudah melaksanakannya boleh melanjutkan, sedangkan sekolah yg belum siap boleh tetap melanjutkan hari belajar seperti biasa," kata Sri saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/6).

Menurut Sri, dalam raker tersebut Muhadjir juga menyebut, kebijakan sekolah lima hari dalam satu pekan itu tidak serta merta harus dilakukan sekarang. Tapi akan diserahkan pada kesiapan sekolah di masing-masing daerah.

Sri menegaskan, wacana pelaksanaan sekolah lima hari dalam satu pekan dipastikan akan membutuhkan kesiapan matang dari semua pihak.

"Sekolah harus siapkan sarana pendidikan, seperti guru dan tenaga pendidikan yang mumpuni untuk dapat melayani program itukan," ujar Sri.

Sebelumnya, Kemendikbud berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah per delapan jam dalam sepekan. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018, yang merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Latarbelakang dari kebijakan tersebut merujuk pada kebijakan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu hanya lima hari kerja per minggu dan delapan jam kerja perhari. Dengan penguatan pada pendidikan karakter seperti yang diamanatkan oleh Nawacita.